Lembaga Sertifikasi Produk CEPRINDO

Lembaga Sertifikasi Produk Ceprindo (LSPro-CEPRINDO), adalah unit usaha PT. Ceprindo yang merupakan Perusahaan Swasta Dalam Negeri (PMDN) yang berkedudukan di jalan Hybrida Raya PE 10, Kav. 18, Kelapa Gading, jakarta Utara – Indonesia.

LSPro-CEPRINDO merupakan Lembaga Sertifikasi Produk terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai lembaga yang dapat melakukan proses sertifikasi produk, terutama terkait dengan produk yang sudah diwajibkan penerapan SNI nya. Saat ini LSPro Ceprindo sudah mempunyai Laboratorium Uji sendiri yaitu PT Alfa Delta Ceprindo Laboratorium yang berkedudukan di Green Sedayu Bizpark Cakung, Blok GS 8, No. 17a, Jl. Cilincing Timur Raya Km 2, yang telah terakreditasi pada tanggal 28 Maret 2022 dengan identitas LP-1610-IDN.

VISI & MISI LSPRO CEPRINDO

- VISI

“Menjadi lembaga profesional dalam memberikan pelayanan jasa sertifikasi SNI produk di Indonesia”

- MISI

1. Memberikan layanan jasa sertifikasi produk kepada industri antara lain; Katagori Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan (11); Produk dan Material Tambang, Mineral, Gas dan Minyak Bumi (14); Produk Kaca dan Keramik (17); Bahan Bangunan, Kontruksi dan Teknik Sipil (20); Makanan dan Minuman (12).

2. Meningkatkan kompetensi auditor baik dalam manajemen mutu maupun dalam “industrial know-how”, sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

3. Menyediakan pelayanan prima dalam proses sertifikasi secara berkelanjutan dengan selalu berpedoma kepada standard dan peraturan pemerintah terkait, untuk mencapai kepuasan pelanggan. Untuk mencapai Misi tersebut LSPro CEPRINDO didukung oleh personel yang memiliki kompetensi dengan spesialisasi, pengalaman, latar belakang dan keterampilan sesuai dengan ruang lingkup. Proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro-CEPRINDO berdasarkan pada Management Mutu SNI ISO/IEC 17065 : 2012 dan menganut filosofi lembaga sertifikasi yang independen dan berpedoman kepada peraturan-peraturan lembaga sertifikasi yang disetujui atau regulasi yang diterapkan di Negara Republik Indonesia, seperti Pedoman Regulasi Teknis dari Kementrian Terkait, Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Persyaratan-Persyaratan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

SERTIFIKAT AKREDITASI LSPRO CEPRINDO

Lihat Sertifikat

GALLERY

... ... ...
... ... ...
... ... ...