KRITIK & SARAN
- Kritik dan Saran Anda sangat membantu kami untuk terus membangun LSPro Ceprindo menjadi salah satu Lembaga Sertifikasi Produk di Indonesia yang Profesional dan lebih baik lagi. sampaikan Kritik dan saran Anda melalui Email kami ceprindo.company@yahoo.co.id

KELUHAN

- Rincian semua keluhan yang telah diterima baik melalui telepon, fax, email maupun sarana lain secara tertulis, direkam oleh Wakil Manajemen pada Rekaman Keluhan (F.44) , juga direkam dalam Daftar Keluhan.
- Wakil Manajemen mempelajari keluhan yang diterima dan membuat konsep keputusan. Apabila Wakil Manajemen tidak dapat memutuskan, maka akan mendiskusikannya dengan Manajer lainnya untuk membuat konsep keputusan dan dituangkan dalam Form Tindakan Koreksi dan Pencegahan (F.19).
- File lengkap keluhan dan konsep keputusan, diajukan kepada Ketua LSPro untuk meminta persetujuannya.
- Apabila Ketua LSPro telah menyetujui keputusan keluhan tersebut, Wakil Manajemen mempersiapkan laporan mengenai penyelesaian keluhan dan disampaikan kepada yang mengajukan keluhan secara tertulis.
- Semua keluhan yang diterima dan langkah penyelesaiannya dilaporkan dalam Rapat Kaji Ulang Manjemen.



BANDING & PERSELISIHAN
- Pemasok atau pihak lain dapat mengajukan banding terhadap keputusan LSPro-CEPRINDO. Banding hanya bisa diterima secara tertulis dengan menggunakan form (F.45) dan paling lambat 14 hari setelah pihak pemasok menerima keputusan LSPro-CEPRINDO.
- Banding harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Form (F.45) Banding diterima oleh Wakil Manajemen dan disampaikan kepada Ketua LSPro. Ketua LSPro menyampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah.
- Ketua Dewan Pengarah membentuk Panel Banding dengan susunan ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang keseluruhannya berjumlah ganjil. Ketua dan Anggota Panel Banding diluar personil LSPro-CEPRINDO.
- Keputusan Panel Banding diterima oleh Ketua Dewan Pengarah dan dibuat Keputusannya.
- Manajer Mutu dan Personalia bersama Manajer Umum menyampaikan keputusan tersebut kepada pemasok atau pihak lain yang mengajukan banding.
- Jika pemasok atau pihak lain, yang mengajukan banding, tidak dapat menerima keputusan Panel Banding, maka paling lambat 28 hari setelah keputusan banding diterima dapat mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri Jakarta.